Pajak penghasilan pasal 23 (PPh pasal 23) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berasal dari modal., penyerahan jasa atau penyelenggarakn kegiatan selain yang telah dipotong PPh PPh 22 = 5% x Rp1.800.000.000 = Rp90.000.000. Jumlah yang harus dibayarkan PT Bajo Angkasa adalah Rp3.438.000.000 (Rp3.348.000.000 + Rp90.000.000). PT Indah Yacht Indonesia wajib menyetor pajak yang dipungut paling lambat 10 Juli 2023 dan pelaporan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2023. Tax Learning. Tidak hanya PPnBM, penjualan barang sangat Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000. Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dan merupakan single tarif. PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23. Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Kemudian menyambung pertanyaan Anda, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perusahaan yang berdomisili di luar Indonesia termasuk subjek pajak luar negeri menurut Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (4) huruf d UU PPh yang selengkapnya berbunyi: 9bc8MjD.

pertanyaan tentang pph pasal 23 brainly