Layanan - Pedekik.com, Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan.
4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. 7.
#1b. Tupoksi Kaur Umum. Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum: Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat
mfcHVYz.
tugas kaur umum perangkat desa